
MUSDESUS BLT COVID-19 LANJUTAN BULAN OKTOBER - DESEMBER
Kamis, 12 November 2020
Desa Airbara Kecamatan Airgegas
Berkaitan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Telah diadakan Kegiatan musyawarah desa khusus (MUSDESUS) pelaksanaan bantuan tunai langsung
dana desa untuk bulan oktober - desember di desa Airbara kecamatan Airgegas
setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah
Desa Khusus menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan dari
musyawarah desa khusus dalam rangka pelaksanaan BLT untuk bulan oktober - desember tahun 2020 yaitu :
1. Bahwa berdasarkan pencermatan Anggaran Dana Desa pada APBDesa tahun 2020 disepakati dan ditetapkan
masih tersedia anggaran yang cukup untuk pelaksaan BLT Dana Desa Untuk bulan Oktober-desember 2020
2. Sehubungan dengan point 1 diatas, maka disepakati dan ditetapkan untuk dilaksanakan BLT Dana Desa
untuk bulan Oktober - Desember 2020
3. Setelah dilaksanakan perbaikan data KPM BLT Dana Desa dari Data KPM BLT Dana Desa 3 (Tiga) bulan sebelumnya,
disepakati dan ditetapkan jumlah KPM BLT Dana Desa untuk bulan Oktober-Desember 2020 sebanyak 184 orang
KPM BLT Dana Desa
MUSDESUS dihadiri sebanyak 34 peserta yang terdiri dari anggota BPD, perangkat desa, Kadus dan
Ketua RT masing-masing serta Pendamping desa.
MUSDESUS dipimpin oleh Ketua BPD SUGIANTO dan Narasumber oleh Kepala Desa MUKLIS INSAN,S.ST
MUSDESUS berjalan dengan lancar dan sukses dengan hasil yang telah disepakati.
Penulis : Silma Urfa
Editor : Apria Ariska
Fotographer : Sodikin