MUSDESUS BLT COVID-19 LANJUTAN BULAN OKTOBER - DESEMBER

berita |12 November 2020 |Dilihat : 226

Kamis, 12 November 2020

Desa Airbara Kecamatan Airgegas 

 

Berkaitan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal

dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga

atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

Nomor 11 Tahun 2019  Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

 

 

Telah diadakan Kegiatan musyawarah desa khusus (MUSDESUS) pelaksanaan bantuan tunai langsung

dana desa untuk bulan oktober - desember di desa Airbara kecamatan Airgegas

setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah 

Desa Khusus  menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan dari 

musyawarah desa khusus dalam rangka pelaksanaan BLT untuk bulan oktober - desember tahun 2020 yaitu :

1. Bahwa berdasarkan pencermatan Anggaran Dana Desa pada APBDesa tahun 2020 disepakati dan ditetapkan 

masih tersedia anggaran yang cukup untuk pelaksaan BLT Dana Desa Untuk bulan Oktober-desember 2020

2. Sehubungan dengan point 1 diatas, maka disepakati dan ditetapkan untuk dilaksanakan BLT Dana Desa

untuk bulan Oktober - Desember 2020 

 3. Setelah dilaksanakan perbaikan data KPM BLT Dana Desa dari Data KPM BLT Dana Desa 3 (Tiga) bulan sebelumnya,

disepakati dan ditetapkan jumlah KPM BLT Dana Desa untuk bulan Oktober-Desember 2020 sebanyak 184 orang

KPM BLT Dana Desa 

 

MUSDESUS dihadiri sebanyak 34 peserta yang terdiri dari anggota BPD, perangkat desa, Kadus dan

Ketua RT masing-masing serta Pendamping desa.  

MUSDESUS dipimpin oleh Ketua BPD SUGIANTO dan Narasumber oleh Kepala Desa MUKLIS INSAN,S.ST

MUSDESUS berjalan dengan lancar dan sukses dengan hasil yang telah disepakati.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Silma Urfa 

Editor : Apria Ariska

Fotographer : Sodikin

 

 

Bagikan: